Beban Piutang Tak Tertagih
Piutang Tak Tertagih timbul karena adanya resiko piutang yang tidak dapat terbayar oleh debitur perusahaan karena berbagai alasan, misalnya pailit/bangkrut, force major, karakteristik pelanggan, dsb. Semakin banyak piutang dagang yang diberikan maka semakin banyak pula jumlah piutang yang tak terbayar.
Ada dua metode cara memperlakukan Piutang Tak Tertagih ini :
Metode Langsung :
Metode yang menggunakan cara penghapusan langsung terhadap piutang yang benar-benar sudah diketahui tidak akan dapat dibayar.
Ilustrasi :
Piutang dagang perusahaan kepada CV Geronimo sejumlah Rp. 5.000.000 tidak akan dapat ditagih karena bangkrut.
Ilustrasi :
Piutang dagang perusahaan kepada CV Geronimo sejumlah Rp. 5.000.000 tidak akan dapat ditagih karena bangkrut.
Jurnal :
D : Beban Piutang Tak Tertagih= Rp. 5.000.000
K : Piutang Dagang================= Rp. 5.000.000
Atas Piutang Dagang CV Geronimo yang tadinya sudah dihapus diterima kembali pembayarannya.
Jurnal :
D : Piutang Dagang-CV Geronimo= Rp. 5.000.000,-
K : Beban Piutang Tak Tertagih========= Rp. 5.000.000,-
D : Kas==================== Rp. 5.000.000,-
K : Piutang Dagang-CV Geronimo======== Rp. 5.000.000,-
Metode Penyisihan :
Metode yang menggunakan cara penghapusan tidak langsung yaitu cara penyisihan dalam perhitungan piutang yang tidak dapat tertagih. Ada dua dasar perhitungan penyisihan piutang tak tertagih, yaitu dari :
% tase Piutang Dagang, sudah dibahas pada Ringkasan Analisa Umur Piutang pada posting sebelumnya.
% tase Piutang Dagang, sudah dibahas pada Ringkasan Analisa Umur Piutang pada posting sebelumnya.
% tase Penjualan Kredit
Menghitung besarnya penyisihan Piutang Tak Tertagih dari persentase jumlah Penjualan Kredit yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun akuntansi.
Ilustrasi :
Perusahaan menentukan besarnya Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah 0,5 % dari Penjualan Kredit. Adapun hasil Penjualan Kredit yang diperoleh selama tahun 2007 adalah Rp. 12.000.000.000
Maka Penyisihan Piutang Tak Tertagih = 0,5 % x Rp.12.000.000.000 = Rp.60.000.000
Jurnal :
D : Beban Piutang Tak Tertagih== Rp. 60.000.000
K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih=== Rp. 60.000.000
Namun demikian, ada piutang dagang dari CV.Bahagia sebesar Rp. 8.000.000,- sudah nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi maka dibuat :
Jurnal :
D : Penyisihan Piutang Tak Tertagih== Rp.8.000.000,-
K : Piutang Dagang-CV.Bahagia========== Rp. 8.000.000,-
Adanya iktikad bail dari CV.Bahagia untuk membayar kembali utang dagangnya yang sudah dihapus, maka dibuat :
Jurnal :
D : Piutang Dagang -CV Bahagia===== Rp. 8.000.000,-
K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih====== Rp. 8.000.000,-
CV.Bahagia benar-benar membayar Utang Dagangnya maka dibuat :
Jurnal :
D: Kas======================= Rp. 8.000.000,-
K: Piutang Dagang-CV Bahagia========== Rp. 8.000.000,-
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Piutang Tak Tertagih
dengan judul Beban Piutang Tak Tertagih. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://hmjakuntansiump.blogspot.com/2010/06/beban-piutang-tak-tertagih.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
umpo - Friday, June 4, 2010
Belum ada komentar untuk "Beban Piutang Tak Tertagih"
Post a Comment