Perjanjian Pembelian Kembali
Repurchase Agreement
Repurchase Agreement
Dalam Perjanjian Pembelian Kembali, jika Pihak penjual yang memiliki barang membuat perjanjian untuk menjual barangnya kepada pembeli dan sekaligus perjanjian pembelian kembali barang tersebut di masa depan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kas jangka pendek yang sangat diperlukan perusahaan pada saat itu. Harga beli kembali memasukkan harga jual dahulu, ditambah ongkos pengelolaan dan lain-lain.
Jadi intinya perusahaan penjual mencari kesempatan untuk mendapatkan dana segar dengan memanfaatkan persediaan yang ada dan persediaan tersebut mumpung belum terjual
Jadi intinya perusahaan penjual mencari kesempatan untuk mendapatkan dana segar dengan memanfaatkan persediaan yang ada dan persediaan tersebut mumpung belum terjual
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Repuchase Agreement
dengan judul Perjanjian Pembelian Kembali. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://hmjakuntansiump.blogspot.com/2009/11/perjanjian-pembelian-kembali.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
umpo - Tuesday, November 10, 2009
Belum ada komentar untuk "Perjanjian Pembelian Kembali"
Post a Comment