Perjanjian Beli Kembali/Repurchase Agreement

Perjanjian Pembelian Kembali

Pihak penjual yang memiliki barang membuat perjanjian untuk menjual barangnya kepada pembeli dan sekaligus perjanjian pembelian kembali barang tersebut di masa depan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kas jangka pendek yang sangat diperlukan perusahaan pada saat itu. Harga beli kembali memasukkan harga jual dahulu, ditambah ongkos pengelolaan dan lain-lain.


Jadi intinya perusahaan penjual mencari kesempatan untuk mendapatkan dana segar dengan memanfaatkan persediaan yang ada dan persediaan tersebut mumpung belum terjual.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Perjanjian Pembelian Kembali/Repurchase Agreement dengan judul Perjanjian Beli Kembali/Repurchase Agreement. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://hmjakuntansiump.blogspot.com/2009/01/perjanjian-beli-kembalirepurchase.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: umpo - Friday, January 2, 2009

Belum ada komentar untuk "Perjanjian Beli Kembali/Repurchase Agreement"

Post a Comment